Kamis Besuk PN Pacitan Beri Peringatan Eksekusi Pasar Tulakan

Pengadilan Negeri Pacitan memberi penjelasan terkait rencana eksekusi Pasar Tulakan. (foto:wartakita.co)

PACITAN,wartapacitan.co- Pengadilan Negeri (PN) Pacitan memastikan segera melaksanakan tahapan eksekusi lahan sengketa Pasar Tulakan. Kepastian eksekusi itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Pacitan, Novi Wijayanti.

Menurut Novi, eksekusi Pasar Tulakan merupakan tindak lanjut atas permohonan pelaksanaan putusan dari ahli waris J. Tasman yang memenangkan gugatan perkara di tingkat kasasi, kepada Ketua Pengadilan Negeri Pacitan.

“Memang ada permohonan dari pemohon eksekusi (Pasar Tulakan). Jadi eksekusi ini sebenarnya pelaksanaan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan ada tahapan-tahapan untuk eksekusi,” ucapnya pada wartawan di PN Pacitan, Rabu, (31/3) siang.

Salah satu tahapan yang harus dilalui kata Novi adalah tahapan aanmaning. Pada tahap ini Ketua PN Pacitan memanggil para pihak utamanya Pemerintah Kabupaten Pacitan sebagai termohon untuk dilakukan teguran.

“Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan ketua pengadilan negeri yang memutus perkara berupa ”teguran” kepada tergugat yang kalah agar ia menjalankan secara sukarela putusan eksekusi,” jelas Novi.

Panitera Pengadilan Negeri Pacitan, Mohammad Hamidi, menambahkan proses eksekusi objek lahan Pasar Tulakan tergantung dari hasil aanmaning yang direncanakan pada hari Kamis (1/4) besuk.

“Jadi tahapannya besuk itu memang di aanmaning (teguran). Mudah-mudahan dengan aanmaning itu ada solusi karena memang aanmaning itu kita memberitahukan bahwa putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), syukur-syukur diberikan secara sukarela,” kata Hamidi.

Hamidi, menegaskan bahwa dalam hal termohon eksekusi tetap tidak bersedia menjalan putusan secara suka rela, maka Ketua PN Pacitan mengeluarkan penetapan berisi perintah sita eksekusi.

“Aanmaning itu batas waktunya 8 hari. Jadi eksekusi itu tidak tiba-tiba mendadak begitu. Misalkan dalam jangka waktu itu putusannya tidak dilaksanakan suka rela, maka Pengadilan Negeri Pacitan mengeluarkan pemberitahuan ekseksui pada pihak termohon sebelum penyitaan (objek) dilaksanakan,” pungkasnya.

Diketahui, objek sengketa Pasar Tulakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 4/PTTG/2017/PN Pacitan tertanggal 7 Februari 2018. Putusan kasasi No.434k/PTTG/2019 ditetapkan Mahkamah Agung pada tanggal 28 Maret tahun 2019.

Berdasar putusan itu, objek tanah yang sebelumnya digunakan untuk Pasar Tulakan menjadi hak ahli waris J. Tasman. Ini telah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama J. Tasman yang diterbitkan pada tahun 1967 yang lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *