PACITAN,wartakita.co- Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji memastikan jajarannya akan melayani permohonan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat desa yang ingin jadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2024.
Syaratnya bacaleg harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama ASN atau kepala desa mengikuti prosedur yang ada maka kami tidak memiliki hak untuk melarang (pencalonan legislatif,” kata Bupati Aji.
Bupati menegaskan bahwa tiap warga negara punya hak sama untuk memilih dan dipilih. Dia pun menghormati keputusan para aparatur pemerintahan yang akan maju berkompetisi pada Pileg mendatang.
Orang nomor satu di Pemkab Pacitan itu akan menyiapkan pengganti kepala desa yang mundur dari jabatan karena daftar Pileg.
“Usulan Penjabat Kepala Desa dari Camat nanti ditindaklanjuti sesuai aturan,” tandas mantan Ketua DPRD Pacitan tersebut.