Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Benur Bernilai Ratusan Juta

Kapolres AKBP Wildan Albert beri keterangan media terkait kasus penyelundupan benur. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan mengungkap penyelundupan benih lobster bernilai ratusan juta rupiah. Polisi menangkap pelaku berinisial YMB (31 thn) warga Wonokarto, Ngadirojo, Pacitan.

Pelaku diamankan saat hendak mengirim benur ke pengepul. Barang bukti berupa 25.300 benur hidup jenis mutiara dan pasir turut diamankan petugas.

“Pada Senin (15/5) sekitar pukul 19.30 petugas Satreskrim berhasil melakukan penangkapan pada pelaku di Jalur Lintas Selatan (JLS) kelurahan Ploso, Pacitan. Ketika dilakukan penangkapan pelaku sedang membawa benih lobster yang rencananya hendak dikirim ke Solo Jawa Tengah,” kata AKBP Wildan Albert, Kapolres Pacitan pada wartawan

“Pelaku membeli benih lobster dari orang lain yang kemudian menjualnya kembali tanpa memiliki perizinan usaha. Dari kasus ini, total bisa sampai Rp 300 juta kerugian negara akibat (penyelundupan) benih lobster ini,” beber Kapolres.

Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Oppo Reno 8. Satu unit mobil Honda Brio nopol T 1216 EO warna merah dan 6 botol air mineral yang berisi air es.

Tersangka dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU 45/2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Barang bukti baby lobster yang sempat diamankan kembali dilepas ke laut melalui Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Pacitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *