PACITAN,wartkita.co- Pemerintah resmi memperbolehkan ekspor pasir laut. Keputusan Pemerintahan Joko Widodo ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 15 Mei 2023.
Regulasi ini mengatur perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan. Tujuannya untuk menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta memelihara kualitas lingkungan laut sebagai bentuk implementasi dari upaya pelindungan lingkungan laut.
Salah satu nomenklatur dalam peraturan ini berupa pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan ekspor. Ekspor pasir laut tertuang pada Bab IV (Pemanfaatan) Pasal 9 ayat (2) huruf d.
“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 9 ayat (2) huruf d dikutip dari PP Nomor 26 Tahun 2023 Selasa (30/5/2023).
Ekspor kekayaan alam nonhayati diperbolehkan selama seluruh ketentuan yang ada bisa dipenuhi. Meliputi perizinan, memenuhi syarat penambangan pasir laut hingga ketentuan eskpor yang menyangkut bea keluar.
Terlepas dari proses ekspor, kebijakan pemerintah ini bikin was-was. Warga berharap seluruh kawasan pantai sepanjang 71 kilometer di daerah kota berjuluk 1001 goa jadi area yang dikecualikan.
“Pemerintah tentu sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan ini. Tetapi kami tetap saja kuatir karena eksploitasi pasir laut bisa jadi ancaman serius terhadap keberlangsungan dunia pariwisata. Apalagi jika tidak ada pembatasan area di Pacitan,” kata Mulyadi, tokoh pemuda Pacitan.
Kebijakan pemerintah memperbolehkan ekspor pasir laut ini jadi sorotan. Terlebih selama 20 tahun terakhir pemerintah telah melarang ekspor karena dinilai berpotensi merusak ekosistem alam.