PACITAN,wartakita.co- Perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bangunsari, Bandar, Pacitan memasuki tahap kedua. Penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan resmi melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (31/5/2023).
Ratno Timur Pasaribu, Kasi Pidsus Kejari Pacitan menyatakan tersangka yang merupakan kepala desa bakal segera menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Hari ini kita melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk perkara Kepala Desa Bangunsari berinisial ES untuk dilanjutkan lagi ke tahap penuntutan atau persidangan,” kata Ratno pada wartawan Rabu (31/5) siang.
Ratno menambahkan penyelewengan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516 juta rupiah.
“Sampai proses pelimpahan ini belum ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar 516 juta rupiah,” imbuh Ratno.
Lebih lanjut, Ratno mengungkap pengakuan tersangka bahwa dana setengah miliar rupiah hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyidik belum menemukan adanya pihak lain yang turut serta dalam perkara korupsi ini.
“Sementara ini (tersangka) cukup pada kepala desa. Sementara (pengakuannya) untuk kepentingan pribadi beliau utamanya saat pencalonan kepala desa untuk dana kampanye. Beliau mengelak kalau itu digunakan untuk judi online,” jelas Ratno.
Dana ratusan juta rupiah itu sedianya dialokasikan untuk pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat. Namun, hingga tahun 2023 kegiatan itu tak direalisasikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Pelaku ancaman hukuman penjada seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal maksimal 20 tahun.