PACITAN,wartakita.co- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pacitan untuk sekolah dasar (SD) dimulai sejak 15 Mei lalu. Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini syarat masuk sekolah dasar bagi peserta didik tidak harus menguasai baca tulis dan hitung (Calistung).
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pacitan, Wahyono mengatakan PPDB tahun ini merujuk pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021. Regulasi itu salah satunya mengatur penerapan program transisi PAUD ke SD yang lebih menyenangkan.
“Mekenisme masuk SD sekarang ini mengikuti program merdeka belajar dimana tidak wajib bisa calistung dulu dan kurikulum pembelajaran nanti juga sudah disesuaikan,” ujar Wahyono saat ditemui wartawan di kantor Dindik Rabu (14/06).
PPDB sekolah dasar yang dilaksanakan secara online melalui laman PPDB Pacitan akan berakhir pada 22 Juni. Para wali murid wajib mengunggah berkas secara online dan menunggu hasil pendaftaran yang akan diumumkan tanggal 23 Juni nanti.
“Selain tidak wajib bisa calistung, yang berbeda sekarang adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan 2 minggu untuk kelas satu SD,” imbuh Wahyono.
Pelaksanaan MPLS juga menyesuaikan kebijakan baru pemerintah yang berbeda dengan tahun lalu karena hanya dilaksanakan selama tiga hari. MPLS lebih lama agar anak usia 7-8 tahun lebih mengenal lingkungan sekolah termasuk dengan orang tua masing-masing yang akan dikenalkan dengan lingkungan sekolah pula.
Adapun jalur PPDB yang tersedia meliputi zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua. Untuk zonasi memuat kuota paling banyak yaitu 80 persen kuota, disusul dengan afirmasi 15 persen dan perpindahan tugas 5 persen.