PACITAN,wartakita.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menuntaskan verifikasi data pendaftaran para bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu 2024. Dari verifikasi ini KPU menemukan banyak bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ini karena berkas pendaftaran belum sesuai persyaratan yang berlaku.
Komisioner Divisi Teknis Dan Penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto mengatakan telah menerima berkas pendafataran 633 Bacaleg dari 17 partai politik. Dari jumlah itu hanya 82 bacaleg yang memenuhi seluruh persyaratan. Sisanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
“Pada verifikasi pertama masih banyak dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat) setelah perbaikan bila masih ditemukan ketidaksesuaian maka bisa dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ujar Agus.
Pasca verifikasi dilakukan KPU menemukan penyerahan berkas yang kurang sesuai dengan persyaratan yang harusnya diunggah melalui aplikasi silon. Ditemukan berkas yang kurang sesuai seperti ijazah yang belum dilegalisir, dokumen kependudukan hanya melampirkan foto copy, tidak dilengkapi surat sehat jasmani serta surat bebas narkoba, dan tidak mencantumkan surat pernyataan tidak pernah dipidana dari pengadilan setempat.
“Macam-macam untuk syarat yang belum dipenuhi dari ketujuh syarat wajib itu dan berbeda-beda, bukan karena belum di input tetapi belum sesuai saja,” papar Agus.
Kendati demikian, KPU memberikan waktu perbaikan pada para parpol 14 hari mendatang dan berakhir pada 9 Juli nanti. Selain itu, parpol yang kesulitan dalam perbaikan berkas dapat meminta bantuan pada KPU dengan dibukanya layanan helpdesk.
“Kami sudah sampaikan melalui berita acara, hasil verifikasi yang kita lakukan ke parpol dan Bawaslu di tanggal 24 Juni kemarin. Kami juga menyiapkan helpdesk untuk membantu menangani kesulitan,” pungkas Agus. (mg/red).