Tersangka Penambangan Ilegal Segera Jalani Persidangan

Alat berat masih terlihat di lokasi aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan Tersangka ES. (Foto/istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Kejaksaan Negeri Pacitan resmi menerima pelimpahan kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal jenis galian C ilegal di Dusun Jaten, Sidoharjo, Pacitan Selasa (1/8) Kemarin.

Baca juga : Kejaksaan Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Masjid yang Libatkan Anggota DPRD Pacitan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan menerima tersangka pemilik tambang Eko Supangat (ES), warga Kembang, Pacitan dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Pacitan.

Sebelumnya ES dicokok petugas Satreskrim Polres Pacitan lantaran tak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin pertambangan batuan (SIPB) dan izin penugasan.

Pun, tanpa izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan IUP penjualan.

“Tersangka ES ini pelaku penambangan, dia menjual tanah uruk kepada masyarakat tanpa izin,’’ kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Rulis Sutji Sjahesi pada wartawan.

Menurut Rulis, usai penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, selanjutnya pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pacitan untuk dijadwalkan persidangannya.

“Tersangka menambang secara ilegal sejak sebelum Ramadan lalu, menjual tanah uruk satu truk Rp 120 ribu,’’ ungkapnya.

Laki-laki 35 tahun tersebut dijerat Pasal 158 Undang-undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ancaman acaman hukumannya maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *