PACITAN,wartakita.co- Kepolisian Resort Pacitan meringkus Mochammad Ipung, warga Sidoarjo, Jawa Timur. Pria berusia 34 tahun itu diamankan petugas kepolisian atas dugaan kasus peredaran uang palsu.
Baca juga : Tinjau Pekerjaan Jalan Perbatasan, Bupati Aji Wujudkan Pemerataan Pembangunan
Kasat Reskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Hekso menyatakan, pengungkapan peredaran upal itu berawal dari laporan Pemilik agen Brilink di Dusun Dare, Desa Bubakan, Kecamatan Tulakan pada sabtu (26/8) lalu.
“Pelapor menerima uang palsu senilai Rp. 1.300.000 hasil transaksi setor tunai pelaku di Briling miliknya. Setelah diteliti uang yang disetorkan itu palsu,” ujar Hekso, senin (11/8).
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. Selain itu, Polisi juga mengamankan uang tunai asli sebesar Rp 204 ribu. Buku rekening Bank BRI atas nama Sri Rahayu.
“Dua buah handphone merk Realme Type C12 dan C11, sepasang pasang sandal merk Porto warna abu-abu hitam, dan kendaraan motor Honda Beat dengan plat nomor palsu AE 2170 YB serta satu sim card Axis nomor pelaku,” terangnya.
Baca juga : Mantap! Pemkab Tambah Rp 6 M untuk Desa di Pacitan
Lebih lanjut, Andreas mengungkap pelaku mengaku mendapat uang palsu dari transaki online di Facebook. Tersangka menukar uang palsu senilai Rp. 1. 9 juta ditukar dengan uang asli senilai Rp. 500 ribu.
“Tersangka membayar ditransfer melalui DANA dan menerima uang palsu melalaui pengiriman JNT,” jelasnya.
Atas kejahatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar rupiah.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pacitan, untuk proses hukum yang berlanjut,” pungkasnya.