PACITAN,wartakita.co- Masih ingatkah kasus pembuangan bayi yang melibatkan seorang biduan dangdut di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Pacitan pada Mei lalu. Pelaku pembuang bayi itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pacitan Rabu (20/9) pekan lalu.
Pada sidang tertutup, Terdakwa Hikmah Satwika Kuncoro Putri didakwa pasal berlapis. Perempuan asal Kecamatan Kebonagung itu dikenai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI 35/2014 sebagaimana diubah dengan UU RI 27/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Indang 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Membiarkan, menempatkan, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Adif Candra Wiguna, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pacitan.
Baca juga : Harga Bahan Pokok Tinggi, Pemerintah Gelar Pasar Murah
Selain itu, biduan dangdut itu juga didakwa pasal 341 KUH Pidana karena dianggap sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Terdakwa juga didakwa pasal 181 KUH pidana atas perbuatannya menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“(Pasal berlapis) Disusun secara alternatif, yang pertama kedua atau ketiga,” paparnya.
Baca juga : Paralayang Pacitan Istimewa, Jalur dan Pemandangan Alamnya Mengagumkan
Terpisah Penasehat hukum terdakwa, Imam Bajuri mengaku menerima dan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Pemeriksaan perkara akan dilanjutkan untuk pembuktian dan pemeriksa saksi-saksi pada sidang kedua Selasa (26/9) kemarin.
“Saya pikir kami sangat keberatan dengan dakwaan jaksa, namun kami tidak eksepsi,” katanya pada wartawan.
Bajuri mengaku, sudah mempersiapkan saksi dan bukti yang meringankan terdakwa, diantaranya klienya tidak pernah dipidana, kooperatif saat menjalani persidangan serta mengakui seluruh perbuatannya.
“Kami siapkan dua saksi meringankan,” tandasnya.
Baca juga : Minim Personil, Bupati Minta Pendampingan Petani Tetap Dioptimalkan
Diketahui kasus pembuangan bayi pada Kamis (4/5) lalu bikin heboh warga Pacitan. Pelaku sengaja membuang janin perempuan dengan dalih malu. Identitas pelaku baru terungkap beberapa bulan kemudian.
Sementara, sidang ke tiga akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda yang sama pemeriksaan Saksi-Saksi.