PACITAN,wartakita.co– Kabar gembira bagi pelaku seni rontek gugah saur di Kabupaten Pacitan. Pada Bulan Ramadhan tahun ini, Pemerintah Pacitan memperbolehkan pelaksanaan rontek gugah saur dengan sejumlah catatan.
Diantaranya, pelaksanaan kegiatan rontek menjelang waktu saur itu harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, rontek gugah saur hanya boleh dilaksanakan di lingkungan maupun wilayah desa/kelurahan masing-masing.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pacitan, Sugeng Widodo menyatakan meski pemerintah memperbolehkan namun pelaksanaannya harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan.
“Pada saat ini kita masih menerapkan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala Mikro jadi semua kegiatan ada batasannya,” kata Sugeng pada wartawan Selasa (13/4) siang.
“Rontek gugah saur diperbolehkan asal tetap menjaga prokes (protokol kesehatan) dan hanya dilingkungan masing-masing,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan Satpol PP akan melakukan pengawasan dengan pelibatan TNI/Polri untuk memastikan kegiatan rontek berjalan tertib dan tidak menimbulkan kerumunan massa.
“Tugas fungsi kami menciptakan ketertiban secara umum ini kami tindaklanjuti untuk membatasi mengatur dan mengawasi kegiatan salah satunya rontek,” terangnya.
“Selama pelaksanaannya tertib prokes, tidak lebih dari 50 orang dan tidak menciptakan kerumunan rontek masih diperbolehkan,” tegasnya.
Kendati memberi ruang bagi kegiatan rontek selama bulan Ramadhan, pemerintah kata Sugeng menghimbau agar salah satu kegiatan tradisi di bulan Puasa itu ditiadakan.
“Tetapi karena masih dalam suasana pandemi kami menghimbau agar rontek ditiadakan demi memutus rantai penularan Covid-19,” pungkasnya.