PACITAN,wartakita.co-Jelang pergantian tahun, sejumlah kasus kejahatan di Pacitan masih jadi pekerjaan rumah Polres Pacitan. Sebab, dipenghujung tahun 2023 beberapa kasus masih jadi pertanyaan publik.
Satu diantaranya kasus perlindungan anak yang terjadi pada bulan Oktober lalu. Kasus yang melibatkan korban anak dibawah umur serta tiga tersangka yakni MM,DW, dan DD belum pernah diungkap ke publik.
Kuasa hukum pelaku kejahatan, Eka Rizky Rasdiana membenarkan bahwa kasus tersebut benar masih menunggu proses di Kepolisian.
“Jadi saat ini masih dalam tahap 1 yaitu penyidikan dari kepolisian, harapan kita dari kuasa hukum tersangka yang jelas semoga kasus ini segera ditangani dan ketiga tersangka segera menjalani masa hukuman,” ujarnya (14/12/23) siang.
Baca juga : Kenaikan IPM Spirit Tambahan Hadirkan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat Pacitan
Selain kasus perlindungan anak, penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo juga dipertanyakan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Pasaribu mengatakan, kasus yang melibatkan tersangka perangkat Desa setempat itu masih dalam tahap P19 yaitu pengembalian berkas dari JPU kepada penyidik Polres Pacitan.
“Jadi memang sampai sekarang masih masih P19, kita telah kembalikan berkas perkara kepada penyidik, karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi,” jelasnya.
Selain dua kasus tersebut, adapula kasus penyalahgunaan narkotika yang tidak dimunculkan ke publik. Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi kendala aparat kepolisian dalam mengungkap sejumlah kasus tersebut ke masyarakat.