PACITAN,wartakita.co- Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan mencabut pernyataan adanya peredaran minyak goreng oplosan di pasaran. Ini menyusul hasil monitoring ulang bersama Satuan Tugas Pangan kabupaten di Pasar Minulyo.
Satgas Pangan setempat mengidentifikasi 4 jenis kemasan minyak goreng yang dipasarkan. Seluruhnya dinilai legal dan laik digunakan untuk pemenuhan kebutuhan harian.
“Disdagnaker bersama Satgas Pangan Daerah, TNI dan Polri serta OPD lain sudah melakukan pemantauan ke sejumlah pasar tradisional maupun pedagang toko, yang intinya bahwa tidak ditemukan adanya minyak goreng oplosan pada merek MK (Minyakita),” ujar Agus Sumarno, Kabid Perdagangan dan Metereologi Disdagnaker Pacitan, Kamis, (23/5).
Baca juga : Razia Gepeng, Satpol PP Pacitan Amankan Empat Orang yang Meresahkan Pengguna Jalan
Berdasar pemeriksaan terakhir, Agus memastikan seluruh minyak goreng yang beredar di pasaran telah terdaftar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Setelah dicek, seluruhnya terdaftar BPOM, dan bukan minyak oplosan,” tegas Agus.
Baca juga : Optimalisasi Potensi Pertanian, Pemkab Beri Pelatihan Keterampilan – Bantuan Peralatan
Namun demikian, pihak Disdagnaker belum menunjukkan hasil uji laboratorium dari sample minyak goreng yang sempat diduga oplosan.
“Bahan kami hanya BPOM, kalau uji lab memang belum kita lakukan. Dan yang pasti Minyakita aman dikonsumsi masyarakat para UMKM maupun rumah tangga,” tandas Agus Sumarno.
Sebelumnya, Disdagnaker Pacitan melalui operasi pasar menyebut adanya peredaran produk minyak goreng tiruan. Minimnya stok yang dikirim ke Pacitan diduga jadi peluang untuk memanipulasi kemasan dengan merek yang sama tapi berbeda kualitas.