PACITAN,wartakita.co- Seorang relationship manager BRI Pacitan berinisial MS, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan. Gara-garanya, pria 35 tahun itu diduga menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 milliar.
Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu mengatakan MS, ditetapkan tersangka karena dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja.
“Tersangka melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja. Karena kepercayaan nasabah, tersangka membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut,” ungkap Ratno pada awak media Selasa (11/6) siang.
Ratno menambahkan, terungkapnya dugaan korupsi kredit BRI ini bermula dari laporan nasabah yang kesulitan mencairkan dana pinjaman. Setelah mengadu pada pihak bank, plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka.
“Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” jelas Ratno.
Baca juga : Kebekuan Politik Bisa Mencair Asalkan Tiga Poros Ini Serius Bertarung di Pilbup Pacitan
Dari pemeriksaan penyidik, uang senilai milliaran rupiah itu digunakan tersangka untuk judi online, game online dan investasi mata uang crypto.
“Ya pengakuan tersangka bermain judi online itu sudah sejak tahun 2020,” tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pacitan dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.