PACITAN,wartakita.co- Memasuki musim tanam kedua ada kabar gembira bagi para petani di Kabupaten Pacitan. Seperti daerah-daerah lain di Jawa Timur, Kabupaten Pacitan mendapat tambahan alokasi pupuk bersubsidi secara signifikan.
Tambahan kuota ini sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/214/KPTS/013/2024, penambahan kuota pupuk bersubsidi mencamapai 15.034 ton. Dari alokasi awal 17.363 ton, ditetapkan menjadi 32.284 ton.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan Sugeng Santoso,
Penambahan tersebut mencakup dua jenis pupuk, yakni Urea dari sebelumnya hanya 10.814 ton menjadi 18.494 ton.
Kemudian alokasi NPK bertambah menjadi 13.777 ton dari alokasi awal 6.433 ton. Pun juga NPK Formula khusus ( FK) naik dari 3 ton menjadi 23 ton khusus untuk wilayah Tulakan.
“Peningkatan alokasi pupuk bersubsidi seharusnya memungkinkan petani untuk mendapatkan pupuk dengan lebih mudah,” katanya.
Baca juga : Ratusan Warga Ramaikan Jelajah Bumi Pacitan Bareng Bupati Aji
Untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai Permentan 01/2024, petani harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
Beleid ini menyebutkan, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
“Untuk memudahkan petani mendapatkan pupuk subsidi, petani bisa hanya menunjukkan KTP saja,” tambahnya.
Dengan adanya penambahan ini, kata Sugeng, para petani tak perlu risau akan ketersediaan pupuk karena saat ini dalam kondisi cukup. Ia pun berharap agar petani dapat fokus untuk meningkatkan produktivitas guna mewujudkan swasembada pangan.
Selain menambah alokasi dan jenis pupuk subsidi kepada petani, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi di pertengahan tahun ini tidak naik. Adapun HET untuk pupuk Urea tetap Rp 2.250 per kilogram, sedangkan pupuk NPK tetap Rp 2.300 per kilogram, dan pupuk organik adalah Rp 800 per kilogram.
“Tidak ada kenaikan harga,” pungkasnya.