PACITAN,wartakita.co- Kepolisian Resor Pacitan menangkap seorang dukun pengganda uang berinisial J (40 thn) warga Kabupaten Trenggalek pada (17/7). Pria asal Kecamatan Munjungan, itu diamankan atas tuduhan penipuan terhadap sejumlah ASN dan mantan kepala desa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang melapor setelah ditipu pelaku sebesar Rp 103 juta. Penipuan tersangka bermula dari korban yang diiming-imingi pelaku bisa menggandakan uang dari Rp 2.5 juta menjadi Rp 2 miliar.
Untuk melancarkan kejahatannya tersebut pelaku mengadakan ritual bersama. Untuk meyakinkan para korban, prosesi ritual juga disertai sarana keris dan sesajen.
“Namun setelah ditunggu beberapa hari uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada, dan uang milik korban tidak dikembalikan,” kata Kapores Pacitan AKBP Agung Nugroho.
Baca juga : Baliho Gagarin Pertegas Kesiapan Berkontestasi Rebut Kursi Bupati Pacitan
Menurut Agung, sejumlah korban dari berbagai macam profesi, diantara ASN dan mantan kepala Desa. Atas aksi muslihat pelaku, 14 korban mengalami kerugian mencapai Rp 103 juta. Saat pelaku diamankan, polisi hanya berhasil menyita satu unit sepeda motor dan peralatan perdukunan.
“Sementara uang lainya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tegasnya.
Atas Perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.