PACITAN,wartakita.co- Perkara korupsi yang menjerat Relationship Manager BRI Cabang Pacitan, Mahuda Setyawan (MS) memasuki babak baru. Pelaku segera dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Penyidik melimpahkan berkas perkara korupsi uang nasabah BRI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan,” kata Yusaq Djunarto pada awak media Kamis (5/9).
Baca juga : Event Olahraga-Kebudayaan Meriahkan September Ceria di Pacitan
Yusaq menambahkan, sebelumnya MS diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp1,2 miliar. Namun setalah melalui perhitungan dari auditor masih terdapat sisa Rp 150 juta yang belum digunakan. Sehingga kerugian negara sebesar Rp 961 juta dalam pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari tujuh nasabah.
“Kita amankan sebagai penggantian kerugian negara nanti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, laki- laki 33 tahun ini dijerat pasal 2 dan 3 KUHP undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).” Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Yusaq.