PACITAN,wartakita.co- Alokasi anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pacitan tahun ini turun signifikan. Pada tahun 2024 ini Pemkab Pacitan hanya menerima kucuran senilai Rp 26,9 miliar.
Dana sebesar itu dialokasikan untuk beragam kegiatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Diantaranya kegiatan di bidang kesehatan, penegakan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Prosentase alokasi DBHCHT tahun ini 50 persen untuk sector kesejahteraan masyarakat, 40 persen kesehatan dan 10 persen penegakan hokum,” kata Ali Mustofa, Kabag Ekonomi Setdakab Pacitan pada awak media beberapa waktu lalu.
Baca juga : Atasi Kekeringan 9 Desa, Pemerintah Kucurkan 5,9 M
Sejumlah OPD yang mengelola DBHCHT meliputi Dinas Sosial dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7,4 miliar. Kemudian RSUD dr Darsono senilai Rp 6,5 miliar, Dinas Kesehatan sebesar Rp 4,2 miliar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) sejumlah Rp 2,7 miliar serta Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Rp 2,3 miliar.
“Kemudian penegakan hukum di Satpol PP Rp 2,1 miliar dan Dinas Koperasi, UM dan Perindustrian (Diskumin) Rp 500 juta serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp 393 juta,” tandas Ali.
Alokasi anggaran DBHCHT tahun 2024 ini lebih kecil ketimbang alokasi di tahun 2023. Pada tahun lalu DBHCHT menyentuh angka Rp 42 miliar. Pemerintah berharap partisipasi masyarakat agar pelaksanaan DBHCHT ini sesuai aturan dan harapan bersama.
Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk turut memberangus peredaran rokok tanpa pita cukai. Ini penting karena keberadaan rokok ilegal bisa merugikan negara maupun masyarakat. Pun, bagi masyarakat penjual rokok ilegal bisa dikenai sanksi pidana.