PACITAN,wartakita.co –Jumlah buruh pabrik rokok penerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pacitan tahun ini bertambah. Penambahan penerima manfaat program DBHCHT ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan Sumorohadi.
Menurut Sumoro, terdapat penambahan jumlah buruh pabrik penerima manfaat BLT DBHCHT sekitar 17 persen dari tahun 2023. Pada tahun lalu, jumlah buruh pabrik rokok penerima manfaat hanya berkisar diangka 2.242 orang.
“Buruh pabrik penerima BLT DBHCHT pada tahun ini sebanyak 2.633 orang. Jumlah ini bertambah 391 orang dibandingkan dengan jumlah penerima pada tahun 2023 lalu,” katanya.
Baca juga : Bantuan Alsintan DBHCHT 2024 Menyasar Ratusan Kelompok Tani Tembakau Pacitan
Sumoro, menjelaskan penyaluran BLT DBHCHT bagi buruh pabrik rokok penerima manfaat dilaksanakan pada tiga tahapan. Tahap pertama diberikan pada bulan Juni dan Juli. Kemudian, tahap ke-2 di bulan Agustus dan tahap terakhir dilaksanakan pada bulan September.
“Jadi tiap penerima manfaat BLT DBHCHT mendapat uang senilai Rp 300 ribu per bulan. Secara keseluruhan mereka menerima bantuan selama empat bulan yang diberikan dalam tiga tahapan,” tandasnya.
Baca juga : Buruh Tani Penerima Manfaat BLT DBHCHT di Pacitan Tahun 2024 Meningkat
Lebih lanjut, Sumoro menyatakan bahwa program BLT DBHCHT tahun 2024 ini menyasar 5.243 orang. Selain buruh pabrik sejumlah 2.633 orang, BLT DBHCHT juga disalurkan kepada 2.601 orang buruh tani tembakau. Jumlah total penerima manfaat BLT DBHCHT pun meningkat disbanding tahun lalu yang hanya sejumlah 3.712 orang.
“Nilainya tak seberapa, tetapi setidaknya bisa membantu meringankan beban biaya hidup harian. Jadi mohon dimanfaatkan dengan baik dan bijaksana,” tandas Sumoro.
Selain BLT, anggaran DBHCHT tahun ini juga dialokasikan untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk turut memberangus peredaran rokok tanpa pita cukai. Ini penting karena keberadaan rokok ilegal bisa merugikan negara maupun masyarakat. Pun, bagi penjual rokok ilegal bisa dikenai sanksi pidana.