Bantuan Alsintan DBHCHT 2024 Menyasar Ratusan Kelompok Tani Tembakau Pacitan

Penyerahan bantuan alsintan bagi petani tembakau Pacitan beberapa waktu lalu. (Foto/Dok./Pemkab Pacitan).

PACITAN,wartakita.co- Potensi tanaman tembakau di Kabupaten Pacitan cukup menjanjikan. Demi meningkatkan kualitas bahan tembakau milik petani, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat menyalurkan bantuan alat mesin pertanian bagi ratusan kelompok tani tembakau.

“Total penerima manfaat alat mesin pertanian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini sebanyak 104 kelompok tani tembakau,” kata Joko Rinanto, Kepala Bidang Perkebunan, DKPP Pacitan kepada wartakita.co pada Selasa (8/10) siang.

Baca juga : Buruh Tani Penerima Manfaat BLT DBHCHT di Pacitan Tahun 2024 Meningkat

Ratusan kelompok tani tembakau penerima manfaat program DBHCHT itu tersebar di seluruh kecamatan di Pacitan. Joko menyebut dari 12 kecamatan yang ada, terdapat 6 wilayah kecamatan prioritas, yakni Kecamatan Tegalombo, Pringkuku, Punung, Pacitan, Kebonagung dan Arjosari.

“Enam kecamatan prioritas ini karena potensi dan hasil produksinya lebih besar dari kecamatan lainnya,” imbuh mantan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.

Baca juga : Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pacitan Butuh Partisipasi Aktif

Lebih lanjut, Joko menyatakan bantuan yang diserahkan kepada kolompok tani tembakau diantaranya berupa mesin perajang tembakau, cultivator, pompa air, drum plastik, alat ukur kadar air tembakau, widik (wadah pengering), plastik jemur dan timbangan.

“Pengadaan alat mesin pertanian yang sudah direalisasikan senilai Rp 1 miliar lebih. Harapan kami alsintan ini bisa bermanfaat dan meningkatkan kualitas produksi bahan tembakau,” jelas Joko.

Baca juga : Anggaran DBHCHT Pacitan Tahun 2024 Ini Berkurang, Segini Besaran Alokasi Penegakan Hukum

Kucuran dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk pengadaaan alat mesin pertanian pun dipastikan bertambah. Melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2024, Pemkab menetapkan pagu Rp 700 juta di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, yang sebagian diantaranya digunakan untuk pengadaan alsintan.

Salah satu seruan kampanye gempur rokok ilegal di Pacitan. (Foto/Istimewa).

Selain pengadaan alsintan, anggaran DBHCHT tahun ini juga dialokasikan untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk turut memberangus peredaran rokok tanpa pita cukai. Ini penting karena keberadaan rokok ilegal bisa merugikan negara maupun masyarakat. Pun, bagi penjual rokok ilegal bisa dikenai sanksi pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *