PACITAN,wartakita.co – Efektifitas pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan sangat diperlukan. Tak hanya mempengaruhi pendapatan keuangan negara, manfaat secara tak langsung akan dirasakan oleh masyarakat.
Salah satunya melalui pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Kota 1001 Goa. Dari bagi hasil pajak cukai rokok, RSUD dr Darsono Pacitan bakal mempunyai gedung rawat jalan baru.
Pembangunan fasilitas layanan kesehatan itu menyedot anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai miliaran rupiah. Proses pengerjaan proyek fisik mulai dilaksankan dan ditarget tuntas di tahun 2024.
“Anggaran Rp 6,4 miliar digunakan pembangunan gedung rawat jalan untuk menambah pelayanan di RSUD dr Darsono Pacitan,” kata Johan Tri Putranto, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU ) RSUD dr Darsono Pacitan, Kamis (10/10) kemarin.
Baca juga : Maksimalkan Hasil Produksi, DBHCHT Tahun Ini Alokasikan Pembangunan Sumur Bor di Lahan Pertanian Tembakau
Menurut Johan, pembangunan gedung bernilai miliaran itu meliputi ruang poli – poli dokter spesialis. Fasilitas ini sangat diperlukan untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Untuk saat ini baru di tahap 1, kalau secara keseluruhan anggarannya mencapai belasan miliar rupiah. Allhamdulilah dengan adanya DBHCHT ini sangat membantu di bidang kesehatan khususnya peningkatan infrastruktur RSUD dr Darsono Pacitan,” beber Johan.
Baca juga : Buruh Tani Penerima Manfaat BLT DBHCHT di Pacitan Tahun 2024 Meningkat
Penambahan fasilitas anyar ini merupakan usulan dari masyarakat. Pembangunan ini penting untuk mengatasi jumlah antrian layanan yang bisa mencapai 600 pasien. Peningkatan infrastruktu akan membuat pengunjung rumah sakit merasa nyaman.
“Tentunya DBHCHT ini sangat membantu masyarakat. Baik di bidang kesehatan, pertanian dan juga sosial. Yang jelas sangat bermanfaat untuk semua masyarakat,” tandas Johan.
Besarnya manfaat cukai ini, maka tak berlebihan jika seluruh masyarakat berpartispasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Tak sekedar menyelamatkan keuangan negara, gempur rokok ilegal juga mencegah warga masuk ke ruang jeruji besi. Sebab, mereka yang sengaja menjual rokok tanpa pita cukai resmi bisa dikenai sanksi pidana.