PACITAN,wartakita.co- Pemerintah Kabupaten Pacitan menerapkan kebijakan khusus di Hari Santri Nasional tahun 2024. Yakni, meminta seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Pacitan mengenakan pakaian muslim.
Bagi ASN laki-laki memakai sarung dan baju muslim, sementara perempuan mengenakan pakaian muslimah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (16/10) kemarin.
“Kami imbau setiap ASN agar mengenakan pakaian muslim,” kata Heru Wiwoho, Sekertaris Daerah Pacitan.
Baca juga : Allhamdulillah! Pemerintah Realisasikan Renovasi Ribuan Rumah Tak Laik Huni Pacitan
Imbauan tersebut bagian dari upaya menyemarakkan Hari Santri Nasional (HSN) 2024 yang jatuh pada 22 Oktober nanti. Kebijakan ini berlangsung sepekan ke depan.
Pun, berlaku selama jam kerja kantor atau saat melayani masyarakat.
Peringatan Hari Santri kali ini dipastikan tidak mempengaruhi layanan publik di perkantoran. Sebab, lanjut Heruwi, yang berbeda hanyalah kostum yang dikenakan ASN.
“Sedangkan layanan tetap berlangsung seperti biasa,”tambahnya
Tak hanya ASN lingkup pemkab. Kebijakan ini juga berlaku bagi instansi vertikal, satuan pendidikan dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD).
Surat Edaran (SE) nomor 400.8.2.3/3433 1408.13/2024, perihal Peringatan Hari Santri Nasional. Organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga pendidikan dan juga ormas diimbau memasang bendera merah putih yang dapat disandingkan dengan bendera ormas.
“Serta mengadakan khotmil Quran,” pungkasnya.