PACITAN,wartakita.co – Manfaat besar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi masyarakat di Pacitan tak lagi diragukan. Ribuan pekerja rentan di Kota 1001 Goa ini diberi jaminan perlindungan pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja rentan penerima perlindungan pemerintah dari DBHCHT diantaranya meliputi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok. Pemerintah melalui Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan membiayai iuran BPJS yang jumlahnya hampir mendekati 3 ribu orang.
“Kami telah menyalurkan iuran BPJS ketenagakerjaan kepada 2.950 penerima manfaat. Di mana penerima manfaat tersebut meliputi petani tembakau, buruh tani tembakau dan pekerja rentan,” kata Supriyono, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dindagnaker Pacitan.
Baca juga : Petugas Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan dibayarkan selama empat bulan. Yakni, pada bulan Juli sampai dengan Oktober. Jaminan ini sebagai bentuk perhatian sekaligus kepedulian terhadap keselamatan para pekerja yang punya resiko tinggi.
“Keselamatan adalah yang utama, sehingga perlindungan ini bermanfaat bagi para pekerja rentan penuh resiko,”tegas Supri.
Besarnya manfaat DBHCHT bagi masyarakat bawah diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga negara untuk bersama-sama memerangi praktik jual beli rokok illegal. Pemerintah Kabupaten Pacitan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan pemberantasan rokok illegal di wilayah setempat. Selain memastikan pendapatan Negara terselamatkan, pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi penting dilakukan menilik besarnya keuntungan bagi masyarakat.