PACITAN,wartakita.co -Desa Candi, Kecamatan Pringkuku bisa jadi kebanggaan Kabupaten Pacitan. Ini menyusul keberhasilan pemerintah Desa Candi menerapkan lima komponen desa antikorupsi.
Tata kelola serta tata laksana pemerintahan Desa Candi tak hanya dapat pengakuan kabupaten dan Provinsi Jawa Timur. Kini, Desa Candi menuju desa antikorupsi tingkat nasional.
Monitoring hasil penilaian desa antikorupsi dilakukan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Desa Candi pada Selasa (29/10) siang. KPK ingin menguji kebenaran penilaian desa antikorupsi yang sudah dilakukan di tingkat kabupaten dan provinsi.
“Kami (Desa Candi) berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi. Apa yang sudah kami lakukan hari ini mendapat penilaian dari KPK,” kata Sayuti, Kepala Desa Candi.
Baca juga : Satpol PP Jatim Beri Pemahaman Aturan Pemberantasan Rokok Ilegal
Inspektur Inspektorat Pacitan, Mahmud mengatakan, Desa Candi berstatus sebagai salah satu dari tiga perwakilan desa antikorupsi di Provinsi Jawa Timur. Desa candi disebut telah memenuhi lima indikator desa antikorupsi tingkat provinsi dan berpotensi menjadi percontohan desa antikorupsi nasional.
Adapun lima komponen desa antikorupsi dalam penilaian ini meliputi, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan Uji Petik sekaligus monitoring kebenaran penilaian desa anti korupsi di Desa Candi ini. Disamping nanti ada satu desa di Bojonegoro dan satu desa di Tuban,” kata Mahmud pada wartakita.co di Desa Candi, Selasa, (29/10) siang.
Baca juga : Program Penyediaan Air Minum di Desa Ngromo Nawangan, 600 Jiwa Terbebas dari Kekeringan
Koordinator Program Desa Antikorupsi, Andhika Widiarto menyatakan secara umum Desa Candi telah memenuhi 5 indikator desa antikorupsi. Namun begitu, Tim Penilai memberikan 14 catatan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola dan tata laksana pemerintahan Desa Candi.
Beberapa catatan KPK diantaranya adalah optimalisasi peran badan usaha milik desa (BUMDes) Candi yang saat ini baru tergantung pada satu unit kegiatan pinjaman, pembentukan peraturan desa dan surat edaran terkait gratifikasi untuk menjaga integritas aparatur pemerintahan Desa Candi, serta tindak lanjut survey kepuasan publik atas pelayanan dan pengaduan masayarakat.
Selain itu, KPK juga menyarankan agar pelaksanaan musyawarah di berbagai tingkatan diperkuat dengan bukti dokumentasi undangan dan daftar hadir. Kemudian terkait penilaian kinerja perangkat Desa Candi, diperlukan absensi kehadiran para perangkat desa. Pun, penilaian terhadap lembaga/organisasi, kepala desa atas rekomendasi BPD dan Camat setempat.
“Sejauh ini, indikator-indikator yang kami tetapkan sudah banyak dipenuhi. Namun, kami juga menyadari masih ada beberapa kekurangan, tetapi kami yakin ini bisa diperbaiki. Kami menekankan bahwa program (desa antikorupsi) ini bukanlah sebuah perlombaan, tetapi sebuah langkah nyata menuju Indonesia yang bebas dari korupsi,” kata Andhika, di Desa Candi.
Baca juga : Penanganan Kekeringan di Desa Bangunsari, Pemkab Realisasikan Penyediaan Air Minum Senilai Ratusan Juta
Camat Pringkuku, Suwoto mengapresiasi upaya dan komitmen pemerintah Desa Candi sebagai desa antikorupsi sampai ditingkatan nasional. Dia pun berharap langkah Desa Candi menginspirasi desa-desa lainnya.
“Mudah-mudahan Desa Candi ini memberi inspirasi desa lain untuk menerapkan pemerintahan desa antikorupsi,” ujar Camat Woto di Desa Candi.
Program desa antikorupsi ini bagian dari upaya pencegahan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang diinisiasi oleh KPK. Target KPK adalah seluruh desa di Indonesia bisa terbebas dari praktik rasuah. Setidaknya pada tahun 2027-2028 nanti, ada satu desa di tiap kecamatan di seluruh Indonesia yang mengimplementasikan lima indikator desa antikorupsi dengan baik. (red/adv).