PACITAN,wartakita.co –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jawa Timur (Jatim) menyebut peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi. Bahkan, hasil operasi petugas gabungan berhasil menyita 5 juta batang rokok.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jatim, Andika Merry Rusdianto mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan sejak bulan Januari hingga Oktober 2024.
“Operasi peredaran rokok ilegal kita gencarkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun ini, dari hasil operasi tersebut kami berhasil menyita sebanyak 5.413.740 batang,” kata Andyka Merry Rusdianto, Selasa (29/10).
Baca juga : Satpol PP Jatim Beri Pemahaman Aturan Pemberantasan Rokok Ilegal
Andika mengungkapkan bahwa kerugian negara yang di sebabkan oleh peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Jawa Timur mencapai Rp 5 miliar lebih.
“Total kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran rokok ilegal seluruh jawa timur sementara ini mencapai Rp 5.071.188.889,” ungkapnya.
Baca juga : Buruh Tani Tembakau Pacitan Dibekali Keterampilan Tambahan Penghasil Cuan
Operasi peredaran rokok ilegal menyasar berbagai tempat di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur yang di lakukan sebanyak 26 kali bersama Bea Cukai.
“Kami bersama Bea Cukai melakukan operasi, untuk sasaran adalah toko-toko dan pasar,” tandasnya.
Pemerintah berharap peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah. Ini penting untuk menyelamatkan keuangan negara dan keselamatan masyarakat.