Pelaku Pencurian Toko Ngadirojo Tak Berkutik Ditangkap di Malang

Pencuri toko Ngadirojo diamankan kepolisian. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co  –Pelarian Erik Ringistun (ER) bin Ringistun Wijaya tak berlangsung lama. Setelah sempat buron, pelaku pencurian toko di Jalan Pacitan-Lorok Km 31, Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo itu berhasil diamankan polisi di wilayah Kota Malang.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menyatakan, sebelum ditangkap, polisi sempat melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan. Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku saat kabur di Kota Malang.

“Informasi yang kami tersangka ER berada di Jombang, setelah kami kejar kabur ke Malang, akhirnya tertangkap Pujon kota Batu, Malang,” ungkap Kapolres.

Baca juga : Kabar Gembira! Jembatan Gegeran Dilanjutkan Tahun Depan

Menurut Agung, pria asal Dusun Ngrandu Lor, Kecamatan peterongan, Jombang ini sengaja mencari mangsa saat perjalanan dari Kabupaten Trenggalek menuju Pacitan. Saat di Kabupaten Pacitan berhasil mengambil dompet di salah satu toko yang berisi uang senilai RP 2.750.000, beserta KTP dan STNK dan dua buah kartu ATM.

“Pengakuan tersangka uang Rp 1.600 habis digunakan untuk keperluan sehari-hari, ” tambah Agung.

Tersangka merupakan residivis kejahatan pencurian, pada tahun 2012 lalu tersangka tertangkap melakukan pencurian pecah kaca mobil dan mengambil laptop serta menjalani hukuman selam 3 bulan.

Kini ER harus kembali mendekam dijeruji besi dengan kasus serupa. Atas perbuatannya ER terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama  lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *