PACITAN,wartakita.co –Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan beri apresiasi tinggi untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan.
APTI menilai DKPP Pacitan berperan besar meningkatkan minat petani tembakau di kota berjuluk 1001 Goa. Pun, perhatian yang diberikan disebut mampu mendongkrak perekonomian masyarakat.
“Pelatihan, pendampingan hingga pengawasan dari DKPP Pacitan sangat baik, mereka tanpa kenal lelah terus berkomunikasi dengan kami,” kata Ketua APTI Pacitan Sartono, Kamis (31/10).
Baca juga : Perhatian! Pengedar Rokok Ilegal Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana
Sebanyak 111 Kelompok Tani (Poktan) yang menanam tembakau kata Sartono dapat pembinaan langsung DKPP. Ini bagian dari upaya memastikan pola tanam sampai panen tembakau dilakukan secara teratur dan terukur.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Pemkab, pelayanan, pelatihan dan pengawasan sangat memuaskan,” ujarnya.
Ketua APTI Pacitan juga mengajak seluruh petani dan buruh tani tembakau ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing.
“Kami inginkan kemajuan di bidang pertanian khususnya tembakau, untuk itu kami juga mengajak para petani tembakau dan buruh petani tembakau juga berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tegas Sartono.
Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai.