PACITAN,wartakita.co -Industri rokok di negeri ini bak pisau bermata dua. Pada satu sisi berkontribusi besar terhadap pendapatan keuangan negara, pada sisi lain berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pengguna aktif maupun pasif sekalipun rentan terhadap dampak buruk dari paparan rokok. Pemerintah menyadari betul akan dampak yang ditimbulkan dari rokok tersebut.
“Jadi memang rokok ini ada dua dampak positif dan negatifnya. Nilai positifnya bagi pengkonsumsi rokok resmi (pemerintah) legal, bisa menyumbangkan dana pungutan cukai pada negara. Dari sisi negatifnya berdampak pada kesehatan,” kata Andika Merry Rusdianto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jatim pada Senin (29/10) lalu.
Andika menambahkan, kendatipun sama-sama menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, namun potensi bahaya dari rokok resmi bisa diketahui langsung oleh masyarakat luas. Hal ini berbeda dengan rokok ilegal yang secara takaran dan ukuran komposisinya tidak jelas.
Baca juga : Jasa Penitipan Jadi Atensi Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Pacitan
“Tentunya kalau rokok resmi ini lebih terukur komposisinya rokoknya, tetapi kalau ilegal kita tidak tahu bahayanya, komposisi rokoknya itu ada apa didalamnya kan kita tidak tahu. Apabila dikonsumsi masyarakat banyak kan dampak negatifnya lebih parah jika tidak terpantau,” jelasnya.
Menilik rokok ilegal jauh lebih menimbulkan dampak yang lebih buruk, pemerintah gencar melakukan pemberantasan rokok tak resmi. Pemerintah juga berharap peran aktif masyarakat untuk membantu memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah.
“Kami sangat berharap partisipasi semua elemen masyarakat untuk memberantas rokok ilegal karena dampak buruk bagi negara dan juga kesehatan lebih besar,” tandasnya.
Baca juga : Rasakan Manfaat Berlipat, Buruh Tani Tembakau Ingin Semua Terlibat Perangi Rokok Ilegal
Diketahui, peredaran rokok ilegal di Jawa Timur terbilang cukup tinggi. Selama rentan waktu Januari-Oktober, petugas gabungan berhasil menyita lima juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 5 miliar lebih.
Sementara untuk di Pacitan, peredaran rokok tak resmi masih dalam dikategorikan rendah. Pada tahun ini, petugas berhasil mengamankan 6 slop dan 6 bungkus rokok ilegal melalui operasi gabungan Kantor Bea Cukai, Satpol PP serta aparat TNI/Polri.