PACITAN,wartakita.co – Peredaran rokok ilegal masih terjadi di Kabupaten Pacitan. Untuk menghindari keterlibatan dalam peredaran rokok yang dilarang itu, ada baiknya masyarakat, utamanya perokok aktif mengenali ciri-ciri rokok ilegal sejak dini.
Berdasarkan penelusuran wartakita.co, disebut rokok ilegal karena produk edarnya tanpa mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Setidaknya ada 4 ciri rokok dikategorikan ilegal, meliputi rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Untuk mempermudah mengingat mengenali rokok ilegal ingat selalu istilah 2P2B, yakni polos, palsu, berbeda dan bekas,” ujar Ardyan Wahyudi, Kasatpol PP Pacitan.
Baca juga : Ketua DPRD Pacitan Dorong Keterlibatan Semua Elemen Gempur Rokok Ilegal
Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.
Pita cukai itu dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya. Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan.
Ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu yang dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.
“Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut,” imbuhnya.
Baca juga : KNPI Pacitan Serukan Pemuda Berperan Berantas Rokok Ilegal
Ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai. Ini berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. Pita cukai bekas umumnya dalam kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Misalnya, terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.
Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya.
Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.
Baca juga : Karang Taruna Pacitan Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal
Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya.
“Dengan mengenali ciri-cirinya, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal di Pacitan,” pungkas Ardyan.