PACITAN,wartakita.co – Peredaran rokok ilegal masih terjadi di wilayah Kabupaten Pacitan. Petugas Satpol PP dan Kantor Bea Cukai pada tahun ini masih menemukan sejumlah rokok ilegal beredar di masyarakat. Guna mencegah peredaran yang semakin meluas, Camat di wilayah perbatasan Utara Pacitan menyerukan gempur rokok ilegal.
Camat Nawangan, Sukarwan mengatakan, pihaknya mendorong seluruh elemen masyarakat di wilayahnya untuk membantu pemberantasan rokok tak resmi dari pasaran. Menurutnya, kebersamaan masyarakat akan membuat ruang penyebaran rokok ilegal perlahan akan tertutup.
“Kami mengajak seluruh warga Kecamatan Nawangan untuk bersama-sama pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Karwan kepada awak media, Rabu (6/11).
Baca juga : Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Perlu Diketahui Masyarakat Pacitan
Potensi peredaran rokok di wilayah perbatasan, kata Karwan, memang cukup terbuka. Terlebih, daerahnya berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Wonogiri, serta dekat dengan Kabupaten Ponorogo. Oleh karenanya peran masyarakat sangat dibutuhkan agar rokok tanpa cukai resmi pemerintah bisa menghilang dari peredaran.
“Ya kebersamaan semua elemen masyarakat akan menutup peluang beredarnya rokok ilegal di daerah perbatasan ini,” tegasnya.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Pacitan Melesat ke Peringkat Dua Tertinggi di Jawa Timur
Diketahui, selama periode Januari-Oktober, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan bersama Kantor Bea Cukai menggelar operasi di sejumlah pasar tradisional dan pertokoan di wilayah Perbatasan. Pun, jasa penitipan barang juga tak luput dari operasi pemberantasan rokok ilegal. Dari operasi itu, petugas mengamankan 6 slop dan 6 bungkus rokok tanpa dilengkap cukai resmi pemerintah.
Masyarakat di Kabupaten Pacitan, khususnya di wilayah perbatasan diharapkan ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal. Ini penting, selain menyelamatkan potensi pendapatan keuangan Negara, menghindari keterlibatan dalam jual beli rokok ilegal juga menjauhi potensi dari jeratan hukum. Sebab, barang siapa yang sengaja mengedarkan rokok ilegal bisa dikenai sanksi sesuai peraturan Perundang-Undangan.